Sedikit ulasan tentang konsepsi Negara Hukum di Indonesia
Dasar
pokok Indonesia sebagai Negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Hal ini
tidak lepas dari lingkup sosial masyarakat yang berkeadilan. Penerapan pentingnya
penegakan hukum dalam suatu Negara sudah berlangsung sejak lama. Di zaman modern,
konsep Negara Hukum di Eropa dikembangkan oleh beberapa ahli, antara lain Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl,
Fichte dengan menggunakan istilah “rechtsstaat’.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan oleh A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.
Menurut
Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebut dengan istilah ‘’rechtsstaat’’ digolongkan menjadi empat elemen penting, yaitu:
1.
Perlindungan Hak Asasi Manusia.
2.
Pembagian Kekuasaan.
3.
Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.
Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara
ringkas,
Terjaminnya
perlindungan hak asasi manusia oleh Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan khususnya Pasal 3 ayat 1-3 yang
berbunyi:
- Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Dalam
hal pembagian kekuasaan diperlukan
kebebasan dan kemandirian kekuasaan dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan
keadilan.
